Polri Sebut Tudingan Luthfi Alfiandi Disetrum Penyidik Tak Terbukti
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan tudingan Luthfi Alfiandi yang mendapat tindak kekerasan dari penyidik Polres Jakarta Barat tidak terbukti. Kesimpulan itu didapat setelah Polri melakukan gelar perkara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kesimpulan itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan pengamanan (Propam) Polri) terhadap lima penyidik Polres Jakarta Barat.
"Tim sudah melakukan gelar (perara) terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu (Luthfi)," katanya di Mabes Polri, Selasa (4/1/2020).
Asep menuturkan, kesimpulan itu juga menyebutkan pemeriksaan terhadap Luthfi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Jadi saya kira ini selaras dengan kajian yang dibahas juga di persidangan bahwa persoalan itu tidak menjadi persoalan yang secara khusus yang dapat mempengaruhi keputusan dari persidangan," tuturnya.
Asep mengungkapkan, penetapan Luthfi sebagai tersangka jugatelah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Satu di antaranya, bukti rekaman CCTV, yang di dalam memperlihatkan Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap Polri saat aksi demonstrasi.