Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah
JAKARTA, iNews.id - Sidang etik Irjen Teddy Minahasa akan menunggu putusan pidana perkara penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Teddy Minahasa sebelumnya divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim.
"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Di sisi lain, Nurul mengatakan Propam Polri tetap menyiapkan proses sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu upaya hukum yang masih berjalan.
"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," ujar Nurul.
Dody Prawiranegara Eks Anak Buah Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim. Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa Bakal Banding usai Divonis Seumur Hidup, Ini Respons Jaksa
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Teddy saat ini sedang mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor: Faieq Hidayat