Teddy Minahasa Bakal Banding usai Divonis Seumur Hidup, Ini Respons Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.
Jaksa akan memutuskan langkah hukum terkait Teddy dalam 7 hari ini.
"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting, Rabu (10/5/2023).
Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan hal tersebut sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai surat tuntutan yang disusun JPU sebelumnya.
"Artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ," ujar Iwan.