Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tak Tahan 3 Tersangka Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman, Ini Alasannya

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:16:00 WIB
Polri Tak Tahan 3 Tersangka Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman, Ini Alasannya
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman. Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman dan sedang diburu. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan tengah menjalani proses penyidikan. Namun Djuhandhani menegaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut. 

"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani, Selasa (26/3/2024). 

Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan, polisi juga telah melakukan pemanggilan untuk dua tersangka yang saat ini masih di Jerman. 

"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," katanya. 

Namun Djuhandhani memperkirakan bahwa keduanya tidak akan hadir dalam panggilan besok. Jika begitu, maka pihaknya akan menerbitkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ucapnya. 

Sebagai informasi, kelima tersangka terlibat dalam kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang di Jerman. 

Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. SHB, bahkan mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. 

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut