Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tangani 39.389 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp12,8 Triliun

Rabu, 27 Desember 2023 - 12:15:00 WIB
Polri Tangani 39.389 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp12,8 Triliun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun atau penyampaian hasil kerja di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2023). (Foto: Tribratanews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kinerja jajarannya terkait penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama 2023. Hingga akhir tahun, Polri menangani sebanyak 39.389 kasus narkoba.

“Terkait pemberantasan narkoba kami telah membentuk Satgas P3GN. Polri telah berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara pada tahun 2023,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun atau penyampaian hasil kerja di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2023). 

Dia mengatakan jajarannya berhasil menyita barang bukti senilai Rp12,8 triliun dan mampu menyelamatkan 35,7 juta jiwa.

“Dari penyelesaian perkara tersebut, barang bukti yang bisa disita senilai Rp12,8 triliun atau sekitar 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja, 11,5 kg kokain, 1,5 juta ekstasi, 6,1 ton sabu, 105 kg tembakau gorila yang diperkirakan menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Selain itu, Sigit menyebutkan pihaknya juga berhasil melakukan asset tracing terkait narkoba senilai Rp 401,14 miliar dari para pelaku.

Dia menyatakan, salah satu kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menonjol pada 2023 yakni melibatkan Freddy Pratama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut