Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun, Sita Aset Rp817,4 Miliar
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap 3.975 perkara judi online pada periode 2022-2024. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 5.982 tersangka dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar.
"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran dari tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Sabtu (26/6/2024).
 
                                Himawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Terbaru, Polri membongkar tiga website judi online yang bisa diakses secara internasional.
"Website tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga di negara Indonesia. Jadi ini hubunganya antara beberapa negara," ungkapnya.
 
                                        Pertama, Polri membongkar situs judi online 1XBET dan menangkap sembilan tersangka. Modus operandinya, para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum.
Himawan menjelaskan, para tersangka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada website judi 1XBET. Perputaran uang 1XBET selama 3 bulan mencapai Rp35 miliar.
"Sehingga, pada 7 Maret 2024 Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka, yang terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta, dan Medan," katanya.
Kedua, lanjut dia, situs judi online lain yang diungkap yakni W88 dengan tujuh tersangka, kemudian situs Liga Ciputra dengan dua tersangka. Situs Liga Ciputra ditindak oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (11/6/2024).
Himawan menjelaskan, para pemain melakukan pendaftaran deposit di situs yang dapat diakses masyarakat. Setelah itu, uang para pemain dikirim menggunakan ekspedisi ke negara lain dan ditransfer ke beberapa aset digital.
Kemudian, dari negara luar dikirim ke exchanger yang selanjutnya mengirim ke money changer di Batam, Kepulauan Riau.
"Money changer yang bersangkutan digunakan untuk menukarkan dari rupiah kepada aset digital USBT di crypto currency. Sehingga, ini memudahkan untuk pengiriman dari negara Indonesia ke negara lain," katanya.
Selanjutnya, aset digital USBT dikirim kembali ke exchanger yang berada di luar negeri. Aset digital USBT ini dicairkan para tersangka di negara asing.
"Ini alur yang bisa kami sampaikan dari hasil pemeriksaan para tersangka yang kami lakukan dari dua website yaitu 1XBET dan W88. Untuk website Liga Ciputra nanti Dirkrimsus akan menyampaikan secara detail," katanya.
Editor: Faieq Hidayat