Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tangkap 804 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Terbanyak Modus Penyaluran ART

Rabu, 19 Juli 2023 - 09:09:00 WIB
Polri Tangkap 804 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Terbanyak Modus Penyaluran ART
Polri menangkap 804 tersangka perdagangan orang dengan modus terbanyak penyaluran ART ke luar negeri. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menangkap 804 tersangka tindak pidana perdagangan orang. Modus yang paling banyak dilakukan para tersangka yakni penyaluran sebagai asisten rumah tangga (ART).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan jumlah itu berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan selama 5 Juni hingga 17 Juli 2023. 

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (19/7/2023).

Adapun, jumlah laporan polisi yang masuk terkait perdagangan manusia sampai saat ini sebanyak 684 laporan. Dari jumlah tersebut, Ramadhan menyebut Satgas TPPO telah menyelamatkan 2.104 orang.  

Ramadhan menyatakan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan mengimingi korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau ART di luar negeri.

"Modus yang dilakukan, pekerja migran legal (PMI)/pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 472, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 201, eksploitasi anak sebanyak 50," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan membentuk direktorat baru yang dikhususkan untuk menangani kasus TPPO. Direktorat ini, lanjut dia, juga akan menangani perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Hal itu disampaikan saat sambutan dalam Upacara Peringatan HUT ke-77 Bhayangkara di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut