Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tegaskan Sanksi Demosi Bharada E sudah Berlaku, Tak Tunggu Bebas Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:03:00 WIB
Polri Tegaskan Sanksi Demosi Bharada E sudah Berlaku, Tak Tunggu Bebas Penjara
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan, kemarin,

Meski demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etik terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga diperkirakan akan mendapatkan remisi umum dan remisi tambahan sebagai justice collaborator.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut