Polri Tegaskan Tak Beri Izin Acara Reuni 212
JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin elemen masyarakat yang masih berharap mengadakan kegiatan reuni 212 atau 2 Desember 2020. Sebab acara tersebut akan menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
"Sudah jelas beberapa kali kami sampaikan kami tidak akan mengeluarkan izin itu dan tentunya kami akan antisipasi dan kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki yang demikian jangan berharap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Awi menekankan, seluruh kegiatan elemen masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak akan mendapatkan surat izin keramaian dari aparat kepolisian.
"Pada intinya kami sudah sampaikan kami tidak pernah memberikan izin reuni-reunian. apalagi izin keramaian," ujar Awi.
Jika masih ada pihak yang nekat mengadakan reuni 212, Polri tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran paksa.
"Tentunya Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. tentunya kami akan bubarkan. Polri akan melaksanakan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan ya, kami akan bubarkan," ujar Awi.