Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Terbitkan DPO Jozeph Paul Zhang 

Senin, 19 April 2021 - 21:05:00 WIB
Polri Terbitkan DPO Jozeph Paul Zhang 
Jozeph Paul Zhang. (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah resmi memasukkan nama Jozeph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Dengan terbitnya hal itu, maka Jozeph kini sudah menjadi buronan aparat penegak hukum.

"Sudah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC soal terbitnya DPO Jozeph Paul Zhang, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan memang bakal segera menerbitkan DPO terhadap pria yang mengaku Nabi ke-26 tersebut. 

Rusdi menambahkan, penerbitan DPO tersebut menjadi penting. Mengingat, hal itu menjadi landasan untuk mengajukan Red Notice kepada pihak Interpol.

Apalagi, Jozeph saat ini disinyalir berada di luar negeri yakni Negara Jerman. 

"Tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol. Dan DPO ini tentunya menjadi daasar Interpol terbitkan Red Notice," ucap Rusdi.

Sementara terkait upaya penegakan hukum, Polri sudah memeriksa keterangan saksi ahli. Proses itu dilakukan untuk menjerat Jozeph Paul Zhang dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut," ujar Rusdi.

Adapun saksi ahli yang diperiksa antara lain, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidik menjerat Joseph Paul Zhang 

"Telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," ujar Rusdi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut