Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buronan Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:09:00 WIB
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buronan Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat para mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman resmi menjadi buronan. Polri menerbitkan red notice atas nama ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman.

"Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan 2 orang ini ke DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya sudah berada di Indonesia dan tengah menjalani proses hukum.

Kedua buronan ini berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. PT SHB berperan menyosialisasikan program magang dan memungut biaya pendaftaran dari para mahasiswa.

Namun, menurut Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut