Polri Terbitkan Telegram Atur Tampilan Rambut Polwan, Bolehkan Wig dengan Syarat
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menerbitkan surat telegram tentang ketentuan rambut polisi wanita atau polwan. Ketentuan mengatur mulai dari soal warna rambut, wig hingga jilbab.
Hal itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Telegram tersebut dibenarkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, ketentuan itu sesuai standar kepolisian dunia.
"Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Adapun ketentuan rambut untuk polwan yang diatur dalam telegram tersebut yakni;
a. bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:
1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3) tidak berjambul atau berponi;
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;
b. bagi yang memiliki rambut pendek:
1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria;
c. penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:
1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;