Polri Terima Laporan Terhadap Novel Baswedan terkait Cuitan Ustaz Maaher
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Laporan itu terkait cuitan yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut.
Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, penyidik selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ujar Rusdi.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).