Polri Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi WanaArtha Life
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Polisi masih terus mendalami kasus itu.
"Menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Adapun ketujuh tersangka itu yakni, MA, TK, YM, YY, DH, EL dan RF. Mereka dijerat dengan pasal yang serupa terkait dengan tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Kabag Penum Polri ketika itu Brigjen Gatot Repli Handoko.