JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka meninggalnya dua mahasiswa saat unjuk rasa pada 26 September 2019 di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil investigasi, terbukti peluru Brigadir AM menembus salah satu tubuh dari dua mahasiswa yang tewas tersebut.
Dua korban tewas adalah La Randi (21) mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO), semester 7 dan mahasiswa jurusan Teknik D-3 UHO Kendari Mu Yusuf Kardawi (19). Sementara satu korban luka warga bernama Maulida Putri.
AS Paksa Ukraina Terima Rencana Perdamaian Trump atau Pasokan Senjata Dipangkas
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi mengatakan, Brigadir AM kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Dari hasil uji balistik, selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa Brigadir AM.
"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," katanya dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).
Sidang Kasus Penembakan Mahasiswa saat Demo di Kendari: 3 Anggota Lepas Tembakan
Patoppoi menyebutkan, Brigadir AM dan lima anggota lainnya menembak dengan tujuan membubarkan massa. Para anggota menembak dengan mengarahkan ke atas. "Semuanya (6 anggota menembak) ke atas. Tujuannya membubarkan," ujarnya.
Untuk korban meninggal Yusuf, dia mengklaim hasil visum yang dilakukan tidak ditemukan luka tembak. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail penyebab meninggalnya Yusuf. "Untuk korban Yusuf tidak dapat disimpulkan luka tembak," katanya.
Investigasi 2 Mahasiswa Tewas di Kendari, Mabes Polri: 6 Polisi Diduga Langgar SOP
Untuk Maulida Putri, Patoppoi memastikan menjadi korban tembak. Namun, dia tidak menjelaskan detail siapa pelaku yang menembak. "Ibu Maulida mengalami luka tembak di bagian kaki sebalah kanan," ujarnya.
Dia menyebut, polisi telah memeriksa 25 saksi dalam kasus meninggalnya Randi. Enam di antaranya anggota Polri yang menjalani sidang etik dan disiplin, yakni, GM, MI, MA alias AM, H, dan E. "Sudah kita lakukan pemeriksaan pada 25 saksi, termasuk enam anggota Polri yang ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin," katanya.
Patoppoi menambahkan, pihaknya akan segera menahan Brigadir AM. Polisi juga akan melimpahkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku