Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan Muhammad Kece sebagai Tersangka 

Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:35:00 WIB
Polri Tetapkan Muhammad Kece sebagai Tersangka 
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka terkait dengan dugaan penodaan agama. Dia sebelumnya telah ditangkap penyidik di Bali.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Saat ini, setelah dilakukan penangkapan, Muhammad Kece bakal langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut