Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:04:00 WIB
7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea
Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh ABK sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine di kapal tanker MT Global 168. Polisi menetapkan WNA Taiwan YCY sebagai tersangka. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine senilai Rp3,48 triliun di kapal tanker MT Global 168. Polisi menyimpulkan hanya warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) yang terlibat dalam perkara tersebut karena tujuh ABK mengaku tidak mengetahui adanya muatan ketamine.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo mengatakan, delapan orang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan YCY sebagai tersangka.

"Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," kata Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan, tujuh ABK tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan ketamine. Ketujuhnya disebut direkrut untuk menjalankan tugas mengangkut minyak menggunakan kapal tanker tersebut.

"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut