Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:19:00 WIB
Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dalam perkara ini, korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, para tersangka terancam pidana penjara serta denda. Naskah sumber menyebut ancaman pidana penjara berkisar 3 hingga 5 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla di antaranya:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut