Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Muncul ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

Posting Provokasi terkait Penyekatan Jembatan Suramadu, Pemuda di Bangkalan Ditangkap

Jumat, 25 Juni 2021 - 18:25:00 WIB
Posting Provokasi terkait Penyekatan Jembatan Suramadu, Pemuda di Bangkalan Ditangkap
Penyekatan dan rapid test antigen massal terus dilakukan di kaki Jembatan Suramadu. (Foto: SINDOnews/Aan Haryono)
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda ini sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.

"Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku," tutur Gatot.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Setelah diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Ia secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut