Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Milad ke-25 Baznas, Bupati Serang Dorong ASN Salurkan ZIS melalui Baznas
Advertisement . Scroll to see content

Potensi Zakat ASN Muslim Besar, Diperkirakan Mencapai Rp15 Triliun

Rabu, 07 Februari 2018 - 16:32:00 WIB
Potensi Zakat ASN Muslim Besar, Diperkirakan Mencapai Rp15 Triliun
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi polemik rencana pemerintah untuk memotong gaji ASN untuk zakat di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu, (7/2/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai bahwa rencana pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat sangat berpotensi besar.

"Ini untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensinya masih terus dihitung, tapi kita optimistis. Paling tidak estimasi perolehan zakat ASN muslim rata-rata Rp10-15 triliun. Potensi yang dimiliki ASN muslim ini bisa dioptimalkan dengan baik," ujar Lukman di Gedung Operasional Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (6/2/2018).

Menurut dia, dalam pelaksanaannya nanti akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak. Namun, pengelolaannya akan diukur dari gaji ASN secara utuh kemudian diukur aturan dari nishab. Jumlah gaji akan ditotal selama setahun dan dipotong 2,5 persen per tahun.


"Nishab itu sebagaimana ketentuan Baznas berdasarkan fatwa MUI nilainya ekuivalen harga emas 85 gram per bulan. Nilai nishab per bulan sekitar Rp 4,1 juta sekian. Ini masih dalam belum jadi ketentuan," kata Lukman.

Selanjutnya, dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat dari ormas Islam. Lantas dana zakat itu akan digunakan untuk kemaslahatan bersama yang diarahkan untuk pendidikan, membangun lembaga pendidikan, untuk membangun rumah sakit atau untuk kesehatan serta bantuan peristiwa bencana alam.

"Auditnya nanti ada perintah dari UU. Melalui peraturan ini misal setiap enam bulan sekali akan disampaikan ke publik pendayaan dana ini. Ini juga terkait persoalan kepercayaan. Jadi memerlukan pengetahuan dan membangun keyakinan dana zakat," tutur Lukman

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut