JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Penahanan ini terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Tampak Gus Alex tersenyum saat hendak ditahan KPK. Dia pun sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya.
Akankah Pelabuhan Yanbu di Laut Merah Jadi Alternatif Pengganti Selat Hormuz?
Dia menegaskan tidak pernah mendapatkan perintah apapun dari Yaqut sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Gus Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang
Saat ditanya lebih jauh, dirinya pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.
Editor: Aditya Pratama