PP Muhammadiyah Nilai Hakim MK Anwar Usman Harus Dipecat usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
JAKARTA (MPI), iNews.id- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memberikan pernyataan sikap atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi kepada 9 anggota Hakim MK. PP Muhammadiyah menilai harusnya Hakim MK Anwar Usman dipecat.
Penyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Trisno menegaskan PP Muhammadiyah menghormati putusan MKMK terkait kasus pelanggaran kode etik Anwar Usman terkait putusan perkara 90//PUU-XXI/2023 soal batas usai cawapres.
Meski demikian, dia menyebut PP Muhammadiyah kurang puas dengan putusan itu. Menurutnya, Anwar Usman harusnya dipecat jadi Hakim MK.
"MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang "hanya" menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK," ujar Trisno dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2023).
Sebab, Anwar Usman terbukti melanggar Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Trisno.
Akan tetapi, Trisno mengatakan MHH PP Muhammadiyah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dia pun memberikan penilaian atas putusan sanksi atas 9 hakim konstitusi tersebut.
"Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK," ujar Trisno.
"(Ini) menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim. konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK," lanjut Trisno.
Untuk diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.
11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Editor: Ibnu Hariyanto