PPATK Koordinasi dengan KPU-Bawaslu, Lacak Aliran Janggal Pendanaan Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya dugaan aliran janggal untuk pendanaan Pemilu 2024. PPATK sedang melacak dugaan pendanaan janggal menjelang Pemilu 2024.
"Ya kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami saja. Termasuk terkait dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (28/1/2023).
Ivan memastikan bahwa PPATK akan menjalankan tugas dan fungsinya melacak serta menganalisa aliran uang janggal yang berkaitan dengan tindak pidana. Termasuk juga, soal aliran pendanaan pemilu 2024.
"Jadi terkait bagaimana aturan ditegakkan termasuk urusan pendanaan pemilu," terangnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya temuan transaksi sebesar Rp1 triliun dari kasus green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan hidup ke anggota partai politik (parpol). Uang tersebut bersumber dari beberapa aktivitas kejahatan lingkungan hidup, salah satunya pembalakan liar.
Editor: Faieq Hidayat