PPKM adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Aturan Levelnya
-Sektor nonesensial 50 persen WFO dan sudah divaksin
-Sektor esensial 100 persen WFO (dibagi dua shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 75 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 21.00 (kebutuhan sehari-hari
-Kapasitas 75 persen pasar rakyat tutup pukul 18.00 (non kebutuhan sehari-hari)
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup maksimal kapasitas 50 persen
-Sekolah 50 persen online dan 50 persen offline
-Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lengkap
-Sektor nonesensial 0 persen WFO
-Sektor esensial 100 persen WFO (dibagi dua shift) dengan protokol kesehatan yang ketat
-Sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat
-Kapasitas 50 persen untuk toko/pasar, tutup pukul 20.00 (kebutuhan sehari-hari
-Kapasitas 50 persen pasar rakyat tutup pukul 15.00 (non kebutuhan sehari-hari)
-Pusat perbelanjaan (mal dan plaza) kapasitas 25 persen dan buka sampai dengan pukul 17.00
-PKL, barbershop dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00
-Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka maksimal 25 persen dan buka sampai pukul 20.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit
-Restoran di ruang tertutup take away/delivery
-Sekolah 100 persen online
-Tempat ibadah kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan lengkap