Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Sebut OTT Kampungan, KPK Ungkap Keberhasilan Sita Aset Rp1,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Berlevel di Jawa-Bali Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:41:00 WIB
PPKM Berlevel di Jawa-Bali Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku selama dua pekan ke depan, yakni dari 5-18 Oktober 2021. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (4/10/2021).

“Penerapan PPKM level (diterapkan) selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut.

Dia menuturkan, pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 20 kabupaten kota yang masuk level 2. “Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan masih terdapat 20 kabupaten kota yang bertahan di level 2 yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya. Solo Raya sekarang masuk level 2,” tuturnya.

Sementara itu, ada 107 kabupaten kota yang saat ini berada di level 3. “Dan untuk turun dari level dua ke level tiga bertambah dari 84 kabupaten kota menjadi suatu 107 kabupaten kota,” katanya.

Menurutnya, penurunan level 2 ke level 3 ini karena cakupan vaksinasi yang belum terpenuhi. “Karena mereka belum mampu ya, saya ulangi belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut