Azis Syamsuddin Disebut Punya Delapan Orang di KPK Bisa Digerakkan untuk Amankan Kasus
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dapat dimanfaatkan untuk pengamanan kasus.
Pernyataan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima kasus di KPK.
"Dalam BAP No 19, paragraf 2, saudara menerangkan M Syahrial mengatakan bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yusmada tidak menjawab detail terhadap yang ditanyakan jaksa. "Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Jaksa kemudian mendalami dan menanyakan kembali masih terkait Azis Syamsuddin. "Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa.
Yusmada kembali tidak menjawab detail. "Saya tidak tahu," jawab Yusmada.
Jaksa kembali mendalaminya menyinggung soal kepentingan Azis Syamsuddin. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Yusmada.