Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Media Group Ungkap Strategi Hadapi Perkembangan Digital, Manfaatkan Multiplatform
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Selengkapnya di iNews Sore Rabu Pukul 16.00 WIB

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:49:00 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Selengkapnya di iNews Sore Rabu Pukul 16.00 WIB
Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Bagaimana efektivitasnya? iNews Sore mengupas pada Rabu (21/7/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli. Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas warga demi menekan laju penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif. Pemerintah perlu bersikap hati-hati.

"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut, Rabu (21/7/2021). 

Menurut Luhut, data kasus Covid-19 dan tingkat mobilitas masyarakat mulai tampak melandai. Jika tren penularan kasus menurun, kebijakan itu akan dilonggarkan.

"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka. Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka, kasus naik lagi eksponensial," ujar Luhut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut