Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan Imbas Harga Naik, Lapak di Pasar Sepi Aktivitas
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:43:00 WIB
PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, juga diatur tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Termasuk, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut