PPKM Darurat, Menag Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Iduladha
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tentang pelaksanaan Iduladha 2021 segera direvisi. Hal itu dilakukan karena pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM darurat, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM darurat," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
Datangi Sejumlah Kiai di Pulau Jawa, Menag Sosialisasikan Prokes Salat Iduladha dan Kurban
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucapnya.
Menag menambahkan, kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menekan penularan covid-19. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home (WFH)untuk sektor non-esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.
Cakupan area PPKM darurat meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Editor: Rizal Bomantama