PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangan agar Tidak Salah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut PPKM. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (30/12/2022) dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
"Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi.
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Adapun, aturan ini terbagi menjadi 4 level dan aturan masing-masing, yakni level 1, level 2, level 3 dan level 4.
Adapun, aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Pembatasan itu dilakukan secara terbatas pada kota dan kabupaten berdasarkan jumlah Covid-19.
Sementara itu, keputusan Jokowi mencabut PPKM diakui telah dengan pertimbangan selama beberapa waktu ke belakang. Oleh karena itu, Jokowi menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Nah, jadi sudah tahukan PPKM artinya apa? Meskipun PPKM dicabut tetap patuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan kerumunan orang ya!
Editor: Puti Aini Yasmin