PPKM Diperpanjang hingga 13 Desember, Jabodetabek Naik ke Level 2
Selasa, 30 November 2021 - 07:19:00 WIB
Di antaranya pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi. Termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00.
Editor: Faieq Hidayat