PPKM Jawa Bali, Daerah Level 3 Boleh Belajar Tatap Muka Terbatas di Sekolah Maksimal 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut daerah level 3 mendapatkan beberapa pelonggaran.
Pelonggaran mulai dari diperbolehkannya belajar tatap muka di sekolah hingga ada penambahan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB.
Berikut daerah Jawa-Bali dengan level 3:
1. Banten meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
2. Jawa Baratmeliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
3. Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan
4. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Sementara ketentuan lengkap pembatasan di daerah Jawa Bali level 3, yakni :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d) Perhotelan non penanganan karantina dan
e) Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dan
- Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan
b) Keamanan dan ketertiban
c) Penanganan bencana
d) Energi
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g) Pupuk dan petrokimia
h) Semen dan bahan bangunan
i) Objek vital nasional
j) Proyek strategis nasional
k) Konstruksi (infrastruktur publik)
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian dan
- Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf
- Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; dan
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum