PPKM Jawa Bali, Daerah Level 3 Tersisa 10
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali dilanjutkan. Perpanjangan dimulai Selasa (14/12/2021) hingga Senin (3/1/2022).
Luhut mengatakan kebijakan terbaru PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Berdasarkan hasil assesment hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 kabupaten/kota yang berada di Jawa-Bali.
"Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke Level 2," tuturnya.
Diketahui PPKM Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin (13/12/2021) setelah sebelumnya diperpanjang selama dua pekan sejak 30 November 2021.
Saat ini pemerintah tengah mewaspadai Covid-19 varian Omicron. Oleh sebab itu pemerintah melakukan pembatasan akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Kemudian, pemerintah juga tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan pengetatan pada sektor tertentu pun dibuat meski pemerintah tidak jadi melakukan penyeragaman PPKM Level 3.
Editor: Rizal Bomantama