Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inmendagri Pengendalian Polusi Udara: ASN Jabodetabek WFH 50 Persen, Karyawan Swasta Diminta Ikut
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Daftar Wilayah Status Level 1-3

Selasa, 04 Januari 2022 - 09:02:00 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Daftar Wilayah Status Level 1-3
Ilustrasi, petugas merazia pelanggar protokol kesehatan. (Foto Abdullah M Surjaya).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Kebijakan itu berlaku 4-17 Januari 2022. 

Kebijakan tersebut tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022,” dikutip dari Inmendagri, Selasa (4/1/2022).

Berikut daftar wilayah dengan status level 1, 2 dan 3 PPKM Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta 

Level 2

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten 

Level 2

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut