Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cesar Meylan Bandingkan Timnas Indonesia dengan Kanada Pra-Piala Dunia, Ambisi Cetak Sejarah Menggema
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Ini Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Selasa, 22 November 2022 - 07:24:00 WIB
PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Ini Aturan Nobar Piala Dunia 2022
Nobar Piala Dunia 2022 harus mengikuti protokol kesehatan. (Foto ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 22 November hingga 5 Desember 2022. Seluruh wilayah Jawa-Bali level 1. 

Saat ini Jawa Bali diberlakukan PPKM pada level 1 di semua daerah. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," dikutip dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022, Selasa (22/11/2022).

Ada penambahan aturan pada Inmendagri tersebut terkait kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember 2022. Nobar tersebut baik dilakukan di restoran atau kafe.

Pada saat nobar, masyarakat harus wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Dan hanya pengunjung dengan karegori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk," bunyi aturan tersebut.

Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang ikut nobar.

Nobar diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.

"Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," bunyi aturan tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut