JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh wilayah Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November sampai 5 Desember 2022 :
Menkes Akan Evaluasi Status PPKM Tahun Depan
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News