PPKM Kembali Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut Nomor 30/2021, 31/2021 dan 32/2021.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyampaikan, Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Imendagri ini berlaku 10 -16 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis dalam Inmendagri 30/2021.