JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. PPKM diperpanjang selama dua pekan, mulai 7 hingga 21 November 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan perpanjangan PPKM level 1 diputuskan karena masih adanya pandemi Covid-19.
Menkes Akan Evaluasi Status PPKM Tahun Depan
Perpanjangan PPKM level 1 untuk daerah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Safrizal mengingatkan kembali pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News