Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru Batal, Begini Aturan Barunya

Selasa, 07 Desember 2021 - 09:57:00 WIB
PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru Batal, Begini Aturan Barunya
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: iNews/Dicky Wismara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut