Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Pertimbangannya

Minggu, 25 Juli 2021 - 19:20:00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Pertimbangannya
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial. 

Sebelumnya kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021, sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan lewat YouTube Istana Presiden, Minggu (25/7/2021).

Namun, dalam kebijakan ini ada beberapa penyesuaian terkait aspek ekonomi dan mobilitas masyarakat. Pemerintah juga berencana membuka bertahap sektor perekonomian pada Senin 26 Juli 2021, apabila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Presiden Jokowi mengatakan, warung makan dan sejenisnya masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. "Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujarnya. 

Jokowi juga mengingatkan warga boleh makan di warung dengan waktu terbatas. "Hanya 20 menit," ucap Presiden Jokowi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut