PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Pertimbangannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Sebelumnya kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021, sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan lewat YouTube Istana Presiden, Minggu (25/7/2021).
Namun, dalam kebijakan ini ada beberapa penyesuaian terkait aspek ekonomi dan mobilitas masyarakat. Pemerintah juga berencana membuka bertahap sektor perekonomian pada Senin 26 Juli 2021, apabila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Presiden Jokowi mengatakan, warung makan dan sejenisnya masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. "Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujarnya.
Jokowi juga mengingatkan warga boleh makan di warung dengan waktu terbatas. "Hanya 20 menit," ucap Presiden Jokowi.