PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit
Minggu, 25 Juli 2021 - 19:03:00 WIB
Seiring itu menteri dalam negeri menerbitkan peraturan dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Dalam rentang waktu 25 Juli, pengunjung warung makan awalnya dibolehkan makan di tempat, namun dibatasi maksimal 30 menit.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah juga melonggarkan aturan pada pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari. Pasar diizinkan untuk buka, namun tetap dengan protokol kesehatan.
Editor: Zen Teguh