Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru untuk Pasar hingga Warung Makan

Minggu, 25 Juli 2021 - 19:35:00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru untuk Pasar hingga Warung Makan
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 pada Minggu (25/7/2021). (Foto: Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah aturan diterapkan seiring pelaksanaan kebijakan ini.

Presiden Joko Widodo menyampaikan, untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Untuk pasar rakyat yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun usaha kecil juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis soal ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut