Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Luar Jawa Bali Terbaru: Tak Ada Daerah Level 4

Selasa, 12 April 2022 - 04:30:00 WIB
PPKM Luar Jawa Bali Terbaru: Tak Ada Daerah Level 4
Tak ada lagi daerah PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperbarui status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 12-25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri No 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.

Dalam perubahan Inmendagri kali ini, kata Safrizal hanya 3 provinsi yang kabupaten/kotanya tidak ada sama sekali di level 1 yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.

“Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” tutur Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal, Selasa (12/4/2022).

Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, Safrizal menjelaskan ada penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum. Mulai dari pengaturan tempat ibadah di daerah Level 3 maksimal 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Safrizal.

Selain itu, ada penyesuaian yaitu untuk jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Sementara untuk pengaturan operasional pada bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, Safrizal menambahkan, dalam perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penontong menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.

“Dan juga diatur terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan,” ucap Safrizal.

Kemendagri pun bersyukur hasil evaluasi PPKM di luar Jawa dan Bali terjadi perkembangan penanganan Covid-19 yang positif, di mana ada banyak daerah yang mulai menghijau.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau. Itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,” kata Safrizal.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut