Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 6-20 Juli 2021, Pengetatan Dilakukan di 43 Daerah

Senin, 05 Juli 2021 - 19:44:00 WIB
PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 6-20 Juli 2021, Pengetatan Dilakukan di 43 Daerah
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa dan Bali, 6-20 Juli 2021. (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang 6-20 Juli 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali.

Airlangga yang juga merupakan Menko Perekonomian menyebut perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) petang.

Airlangga menjelaskan ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat. Penilaian level empat itu membuat kebijakan PPKM mikro di 43 daerah itu diperketat.

"Level empat ada 43 daerah, level tiga ada 187 daerah, dan level dua ada 146 kabupaten/kota," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut