Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Dimulai, Polri Bakal Lakukan Pengawasan di Tingkat RT/RW

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:26:00 WIB
PPKM Mikro Dimulai, Polri Bakal Lakukan Pengawasan di Tingkat RT/RW
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berskala mikro resmi dimulai hari ini Selasa (9/2/2021). Kebijakan pemerintah itu merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Terkait pelaksanaan PPKM mikro, dalam peran penegakan hukumnya, Polri menyatakan bakal mendukung secara penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.

"Intinya Polri mengawasi PPKM berbasis mikro atau lokal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan pengawasan di level yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi soal kebijakan PPKM mikro tersebut.

"Implementasinya pengawasan di lakukan hingga tingkat RT dan RW," ujar Rusdi.

PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. 

“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut