PPKM Mikro Diperketat, Gelar Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan di daerah non-zona merah hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Larangan makan di tempat juga diberlakukan.
Ketentuan ini merupakan pengetatan PPKM Mikro yang diputuskan pemerintah, Senin (21/6/2021). Langkah ini diambil karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini.
”Lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Adapun untuk zona lainnya atau non-zona merah diizinkan, namun paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan itu juga dibawa pulang,” tuturnya.
Editor: Zen Teguh