Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperketat, Gelar Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat

Senin, 21 Juni 2021 - 12:28:00 WIB
PPKM Mikro Diperketat, Gelar Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat
Pemerintah mengizinkan kegitan hajatan di daerah non-zona merah, namun tetap dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Makan di tempat juga dilarang. (Foto: Ilustrasi/MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan di daerah non-zona merah hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Larangan makan di tempat juga diberlakukan.

Ketentuan ini merupakan pengetatan PPKM Mikro yang diputuskan pemerintah, Senin (21/6/2021). Langkah ini diambil karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini.

”Lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Adapun untuk zona lainnya atau non-zona merah diizinkan, namun paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun  kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan itu juga dibawa pulang,” tuturnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut