Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 42 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Narkoba di Samarinda, BNNP Sita 10 Kg Sabu
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperpanjang, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:57:00 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang kebijakan PPKM mikro. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kali ini jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah. Di mana ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Seperti diketahui sebelumnya hanya provinsi di Pulau Jawa dan Bali saja yang yang harus menjalankan PPKM Mikro.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” bunyi kutipan Diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No.5/2021 tersebut dikutip di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Di mana pada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“(Gubernur) mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Untuk Gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama.

Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri kemarin. Berikut isi diktum pertama tersebut yakni:

1. Khusus kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta

b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya

c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar

h. Gubernur Sumatera Utara

i. Gubernur Kalimantan Timur

j. Gubernur Sulawesi Selatan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut