Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Jilid II Berlaku mulai 23 Februari, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi 

Minggu, 21 Februari 2021 - 05:35:00 WIB
PPKM Mikro Jilid II Berlaku mulai 23 Februari, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi 
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di 123 kabupaten/kota Jawa dan Bali, pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah. 

Selain itu, akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment); penyiapan bantuan beras, masker, dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil; serta integrasi pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T. 

"Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," demikian bunyi aturan tersebut. 

Kemudian, untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes. 

Sementara untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan. 

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Ini dikoordinasikan TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil. 

Pada PPKM mikro jilid II pengaturan kegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro Jilid I. Berikut pengaturan prokol kesehatan yang harus dipatuhi: 

- Perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB 

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online 

- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) 

- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes 

- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan 

- Konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes 

- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes 

- Fasilitas umum dihentikan sementara 

- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes 

- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut