Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Jumat, 04 Maret 2022 - 11:54:00 WIB
PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari, Simak Ketentuan Lengkapnya
PPLN di bandara (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya menjalani karantina 3 hari. Ketentuan itu berlaku jika PPLN telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, tertanggal 2 Maret 2022.

Berikut ketentuan lengkap PPLN sesuai SE tersebut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,

- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi  karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:

- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut