3 Pernyataan Korban Asusila Hasyim Asy'ari, Kejiwaan Sempat Terganggu
JAKARTA, iNews.id - DKPP resmi memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena kasus asusila terhadap Anggota PPLN Belanda berinisial CAT. Korban dipaksa berhubungan badan hingga diiming-imingi uang.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dinyatakan terbukti berbuat asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
“Saya ikuti tadi di kantor kemudian di Istana, dan pasti Bapak Presiden mengikuti keputusan ini,” ujar Ngabalin dalam program Breaking News iNews, Rabu (3/7/2024).
CAT mengaku tindakan Hasyim Asy'ari sangat berdampak pada kejiwaannya. Bahkan, dia sebagai korban sempat merasa bingung apa yang harus dilakukannya.